Karena Berbagi itu Indah
Pada bulan yang lalu saat sosialisasi untuk Simpatika sudah di singgung bahwa besuk rencana pada tahun 2016 Kemenag mempunyai terobosan baru yaitu NPK, pasti banyak dari kita yang berada di bawah Kemenag belum mengetahuinya, untuk itu simak informasi di bawah ini:
APA NPK & TUJUANNYA
1. Kode Identitas khusus Pendidik di
Satminkal Kemenag
2. Fungsi untuk mendukung program
pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag
3. Untuk pengendalian dan monitoring
dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag\
4. Menggunakan format numerik 13 digit yang
unik
NPK & SERTIFIKASI
1. NPK diajukan sebagai syarat bagi calon
peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag mulai periode mulai 2016
2. Pengelolaan sertifikasi Kemenag
menggunakan aplikasi mandiri (simpatika) basis NPK yang terintegrasi dengan
Aplikasi Kemdikbud (ap2sg dan asg)
3. NPK bisa menjadi salah satu syarat ajuan
NUPTK baru ke Kemdikbud(opsional)
4. NPK & NRG sebagai basis data
sertifikasi lanjutan dan aneka tunjangan pendidik di Kemenag.
TATA KELOLA NPK
1. Semua pendidik status PNS otomatis
diterbitkan NPK
2. Semua pendidik pemilik NUPTK otomatis
diterbitkan NPK
3. Semua pendidik TMT =< 2005 otomatis
diterbitkan NPK
4. Semua pendidik TMT > 2005 berlaku
syarat sbb:
· Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
· Minimal 2 tahun aktif sebagai pendidik
tetap di satminkal Kemenag
· Memiliki riwayat mengajar dalam 4
semester berurutan dalam 2 thn terakhir.
· Telah memiliki sertifikasi guru
(opsional)
Demikianlah informasi tentang NPK semoga ber manfaat
Sumber:Infosekolah87.com
0 komentar:
Post a Comment