Karena Berbagi itu Indah
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Sebenarnya pada posting kemarin sudah saya jelaskan secara rinci mengenai proses penerbitan NUPT Tahun 2016, dan untuk mempermudah itu semuanya rekan guru semua jika belum mempunyai NUPTK bisa mengetahui beberapa persyaratan dan mekanisme Penerbitan NUPTK tahun 2016 ini, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut;
Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun 2016
Syarat NUPT ini bisa saya kutip langsung melalui surat edaran resmi dari PMDSK yang mana berisi sebagai berikut;
- Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pada jenjang TK,SD, SMP, SMA,SMK dan PLB
Pendidik dan tenga kependidikan pada satuan pendidikan non formal ( KB,TPA,SPS,PKBM/TBM,Kursus dan UPT ) - Guru PNS/CPNS, pengawas PNS dan guru bukan PNS
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang di angkat setelah januari 2006 - Guru dan tenaga kependidikan yang aktfi dalam dapodik dikdasmen dan Paud-DIkmas dengan ketentuan;
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai ( meng-upload ) doumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
- Guru dan tenaga kependidikan PNS,SK CPNS/PNS + SK penugasan dari dinas pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan Non PNS,
- Di sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati/Walikota / Gubernur
- Di sekolah Swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus di hitung sampai dengan bulan januari 2016 ( SK tidak berlaku surut)
- Guru yang aktif tidak dalam dapodik ( guru kemenag )
- Diajukan oleh operator disdik melalui aplikasi verval GTK
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru penerima NUPTK melengkap persyaratan dengan memindah ( Meng-upload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
- guru PNS, SK CPNS / PNS + SK penugasan dari disdik
- Guru Non PNS;
- Di sekolah negeri : SK pengangkatan dari Bupati/Walikota / Gubernur
- Di sekolah Swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus di hitung sampai dengan bulan januari 2016 ( SK tidak berlaku surut)
- Di verifikasi dokumen persyaratannya oleh disdik Kab/kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.
Mekanisme Penerbitan NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:Nah demikian yang bisa saya infokan mengenai syarat dan mekanisme penerbitan NUPTK tahun 2016, semoga bisa menambah wawasan dan menjadi tambah ilmu kita sebelum mengajukan NUPTK, dengan mengatahui Mekanisme penerbitan NUPTK kita juga tidak bertanya-tanya lagi, bagaimana cara mengajukan NUPTK, semoga bermanfaat, dan salam edukasi
Sumber:http://www.volimaniak.com
0 komentar:
Post a Comment