Karena Berbagi itu Indah
Tahun ajaran 2015/2016 sudah akan berakhir tinggal beberapa bulan, karena untuk
MA saja sudah menyekesaikan Ujian Akhirnya tinggal menunggu Pengumuman
kelulusan, sedangkan unntuk jenjang MTs pada saat ini melaksanakan Ujian
Madrasah.
Persiapan dan
strategi untuk mendapatkan peserta didik baru yang banyak harus di imbangi
dengan usaha yang keras. Untuk itu perlu adanya juknis PPDB Tahun 2016-2017, Penyelenggaraan pendidikan
diawali dengan kegiatan
penerimaan peserta didik baru
(PPDB). PPDB merupakan kegiatan
rutin setiap tahun
yang dilaksanakan oleh
satuan lembaga pendidikan. Penerimaan
peserta didik baru
pada Madrasah perlu
dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan
dan tidak diskriminatif. Agar
pelaksanaan PPDB di
semua daerah dapat berjalan dengan
lancar tanpa ada
hambatan apapun maka
diperlukan pedoman PPDB
sebagai acuan berbagai pihak
khususnya jika terjadi
persoalan tentang PPDB.
Disisi lain pedoman
ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua
komponen masyarakat.
Pedoman PPDB
yang disusun untuk tahun ajaran 2016 – 2017 mengacu pada Peraturan Bersama Antara Menteri
Pendidikan dan Kebudayan
Republik Indonesia dan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan
Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan
Sekolah/Madrasah.
Data PPDB dari
berbagai madrasah di Indonesia sangat berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar dan
Angka Partisipasi Masyarakat
Madrasah, anggaran Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dan pendirian
madrasah baru. Untuk
itu, dalam pedoman ini
dijelaskan tugas dan tanggungjawab mulai
dari madrasah, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama
Provinsi dan Direktorat
Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan
PPDB setiap tahun pelajaran baru. Laporan PPDB dari masing-masing unit
terkait sangat bermanfaat
Untuk Itu Bapak
atau ibu guru bisa mendownload JUKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
Pelaran 2016/2017, dengan mengikuti tautan di bawah ini
bagi Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
dalam menentukan kebijakan
penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya. Dengan hadirnya buku Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016 – 2017 ini diharapkan
menjadi acuan bagi Madrasah
dan instansi terkait dalam
penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir
dengan baik sehingga keberadaan
madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
Sumber:http://www.infosekolah87.com
0 komentar:
Post a Comment