Karena Berbagi itu Indah
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup
NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian
Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud
menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di
bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Program dan Kegiatan di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun
2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi
dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan
dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Penerbitan NUPTK akan
menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang
akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
Adapun syarat-syarat dan ketentuan penerbitan / penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016, bisa anda download selengkapnya dibawah ini. Semoga bermanfaat.
sumber:http://www.hanibi.com
0 komentar:
Post a Comment