Karena Berbagi itu Indah
Kemendikbud Serahkan Naskah Soal Tes Kompetensi Dasar CPNS ke Ke-menpan dan RB -
Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 Soal tes tes kompetensi dasar
CPNS sudah diserahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Mendikbud Anies Baswedan
menyerahkan naskah soal tersebut dalam bentuk compact disc (CD) kepada
Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, di kantor Kemendikbud Senayan
Jakarta, Rabu (20/1).
Mendikbud
Anies Baswedan mengatakan Kemendikbud berkomitmen penuh mendukung
pengadaan CPNS yang berintegritas berbasis merit system. "Dalam
pengadaan aparatur negara, semua negara sudah bergerak ke era
meritokratik, negara yang tidak bergerak ke sana ibaratnya kembali ke
jaman Jurassic Park," kata Anies. Bentuk kontribusi Kemendikbud dalam
pengadaan CPNS yang berbasis meritokrasi adalah menyediakan instrumen
seleksi dalam bentuk TKD.
Naskah soal
TKD yang telah disusun berjumlah 18.820 butir soal. Naskah soal TKD
tersebut terdiri atas tiga subtes yaitu 4.817 butir soal Tes
Karakteristik Pribadi (TKP), 8.001 butir soal Tes Intelegensi Umum
(TIU), dan 6.002 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Anies
menambahkan bahwa naskah soal TKD tersebut tidak hanya dikerjakan satu
unit kerja di Kemendikbud, namun melibatkan beberapa unit kerja. "Naskah
TKD ini dikerjakan oleh Biro Kepegawaian, Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik), dan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk
bahasanya dikoreksi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa," ujar
Anies.
Dalam
kesempatan tersebut, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi menegaskan
bahwa meskipun ada serah terima naskah soal TKD, bukan berarti akan ada
penerimaan CPNS dalam waktu dekat. Moratorium pengadaan CPNS terus
dilanjutkan. "Meskipun hari ini ada serah terima naskah TKD, jangan
diartikan pemerintah akan merekrut CPNS dalam waktu dekat ini," kata
Yuddy.
Menurut
Yuddy, pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan Aparatur
Sipil Negara (ASN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meski begitu, lanjut
Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas, karena pemerintah masih tetap
membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga
kesehatan, penegak hukum dan sekolah kedinasan. "Moratorium ini tetap
dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum
dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan
untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum,"
kata Yuddy.
Sumber :http://www.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Post a Comment