Karena Berbagi itu Indah
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum.
Adapun untuk
Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar
K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014. Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI &
Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel
khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap
tingkat di semua jenjang Madrasah.
Penyesuaian
dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir. Tabel
Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan
sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal
Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan
batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di
seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013
(K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.
Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan
diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA)
diwajibkan menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali
bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat
menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13
sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masingmasing.
Kurikulum RA
Khusus untuk
jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai
berikut:
• 1 Jam Pelajaran = 30 menit
• 1 Jam Pelajaran = 30 menit
• Minimal 150
menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
• Minimal
alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM.
Dokumen SIMPATIKA 2016 2
Isian Jadwal
Kelas Isian
Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165
sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat
untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari
penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan
SIMPATIKA.
Saat operator madrasah melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
Saat operator madrasah melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel
yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai
kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh
sistem.
SIMPATIKA secara
otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel
yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang
diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal NRG hingga tuntas
(permanen).
Bilamana status
VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh
Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan
CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.
SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian Jadwal Kelas
dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b).
Pada SKMT akan
memuat informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status
Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya.
Proses Keaktifan
Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah
atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya. SKMT Guru diproses
oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal tempat
Guru mengajar.
Oleh karena itu
setiap Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen
atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota
masing-masing.
SKBK hanya bisa
dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat
penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik
yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag
Kab/Kota masing-masing.
sumber : simpatika
Untuk Standar Implementasi Kurikulum, bisa mendownload melalui tautan di bawah ini
Semoga Bermanfaat
0 komentar:
Post a Comment